Tuesday, February 2, 2010

JIHAD



Pasca peledakan hotel JW Mariot dan Rizz Chalton ada kata yang sering keluar dan di perdebatkan di kalangan masyarakat, baik awam maupun di jajaran pemerintah. Terutama di kalangan orang alim, khususnya Majelis Ulama’. Kata itu tidak lain adalah kata “JIHAD”. Banyak yang memaknai Jihad, diantaranya ada yang mengatakan Jihad bisa bermakna kerja untuk mencari nafkah keluarga,menahan hawa nafsu, bahkan masuk dalam parlemen juga mereka artikan Jihad.

Untuk menilai dengan benar makna Jihad kita harus kembalian kepada Al Qur’an dan A s Sunnah juga perkataan Salaf sholeh. Insya Allah kali ini kami paparkan definisinya :

I. Definisi Secara Bahasa

Jihad berasal dari kata “Jaahada –Yujaahidu-Jihadan” artinya : bersungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan,dan kekuatan yang ada untuk mencapai sesuatu yang dicintai dan dan menolak segala yang di benci.

II. Definisi secara Syar’i

- Menurut mazhab HANAFI jihad adalah mendakwai orang Kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka kalau tidak mau menerima.
- Menurut mazhab MALIKI jihad adalah perangnya umat Islam melawan orang Kafir yang tidak terikat perjanjian untuk meninggikan kalimat (hukam) Allah SWT atau karena ia mendatanginya atau karena ia memasuki daerahnya.
- Menurut Mazhab SYAFI’I jihad adalah berperang di jalan Allah SWT dalam rangka memerangi orang yang Kafir,untuk memenangkan Umat Islam dan meninggikan kalimat (hukum/syari’at Islam) di muka bumi ini.
- Menurut mazhab HAMBALI adalah perang dengan menyerahkan segala kemampuan meninggikan kalimat Allah SWT.

Penjelasannya :

Ditinjau dari segi bahasa kata Jihad, bisa digunakan dalam seluruh bentuk kegiatan yang baik, misalnya dalam aktivitas dakwah, karena seorang atau kelompok tertentu telah bersungguh-sungguh dalam berdakwah, maka kata Jihad bisa dipakai, yaitu Jihadud Dakwah. Demikian juga dalam hal pendidikan bisa dipakai kata Jihad Tarbiyyah, Jihad Ekonomi, dll. Bahkan seorang tukang sapu yang bersungguh-sungguh membersihkan sampah dan kotoran dalam rangka membuat lingkungan sehat dan bersih, itupun bisa di sebut Jihad. Jadi jika manusia bersungguh-sungguh mengurusi masalah ekonomi, pendidikan, bekerja untuk keluarga, mendirikan sekolah semua bisa dikategorikan Jihad, secara bahasa.

Sedangkan para ulama’ Ushul Fiqh telah menetapkan kaidah, ”Makna Syar’i lebih diutamakan berdasarkan pengertian Syar’i, daripada pengertian bahasa maupun Urf (kebiasaan). (Tafsir Al Wushul ila Al Ushul,hal 692)

Maka sungguh tidak benar dan tidak tepat, jika kata Jihad hanya diambil dari segi bahasa yaitu bersugguh-sungguh. Sebab syari’at telah menentukan penggunaan istilah tersebut pada bentuk ibadah yang jelas. Misalnya kata Sholat menurut arti bahasa adalah “Berdo’a” karena Syari’at telah menentukan bahwa sholat itu adalah satu kegiatan ibadah yang diawali dengan Takbirotul Ihram dan diakhiri Salam, maka jika disebut kata sholat, orang tidak boleh memahami lagi bahwa yang dimaksud adalah berdo’a, tetapi langsung dengan sendirinya memahami bahwa yang dimaksud adalah sholat dalam istilah Syar’i,seperti sholat Subuh, Dhuhur, Ashar, Magrib, Isya’ dan sholat Sunnah lainnya. Demikian juga istilah Jihad, karena sudah menjadi istilah syari’at sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka jika terdapat kata-kata Jihad yang bentuknya Mutlak artinya berdiri sendiri (tidak di nisbatkan kepada sesuatu yang lain), maka berarti “PERANG” (memerangi orang-orang KAFIR yang tidak ada ikatan perjanjian, untuk meninggikan Kalimatullah/hukum Allah SWT), seperti dalam Al Qur’an :

“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali. (At Tahrim:09).

Dalam ayat tersebut ada kata “Jaahidul kuffaro wal munafikun”artinya perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Tidak benar jika kita terjemahkan dengan makna bahasa “bersungguh-sungguhlah kamu menghadapi orang kafir dan munafiq.

Imam Ibnu Rusydi berkata :”Sesungguhnya kalimat Jihad fie Sabilillah apabila berarti berdiri sendiri (Mutlak),maka tidak ada arti yang lain kecuali Jihad melawan orang Kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar Jizyah dengan rendah diri (Al Muqoddimah al Mumahidatu libayani ma iqtadhtu rusunu al mudawwanah min al ahkami syar’iyyah 1/329)

Sumber : Buletin Shoutul jihad

No comments:

Post a Comment