Pernyataan bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya
Kandi Susanti terkait lokalisasi prostitusi, telah memunculkan kontroversi di
tengah masyarakat umum. Seorang pemimpin yang seyogyanya mengeluarkan pernyataan-pernyataan
solutif dan membangun justru mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang
dengan perannya tersebut.
Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa
prostitusi adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip syari’at
dalam Islam dan melanggar norma-norma dalam kemasyarakatan. Namun, alih-alih menentangnya,
Bupati Widya justru mengatakan bahwa PSK (Pekerja Seks Komersial) adalah
pahlawan Keluarga yang berjuang untuk menghidupi keluarganya, maka tidak
manusiawi jika lokalisasi ini ditutup. Selain
tidak manusiawi, dengan ditutupnya lokalisasi akan menimbulkan persoalan baru,
yaitu menambah kemiskinan dan merebaknya penyakit kelamin. Pasalnya,
kemungkinan para PSK itu akan mangkal di jalan-jalan bila lokalisasi
ditutup," papar Bupati Widya, Kamis (23/1/2014).
Sebagai seorang muslimah,
seharusnya bupati Widya memberikan solusi komprehensif dalam mengentaskan
permasalahan prostitusi dan berusaha melindungi kehormatan perempuan, bukan
malah memfasilitasi kemaksiyatan, merendahkan martabat perempuan dengan
mengeluarkan statement yang pragmatis tersebut. Karena sejatinya permasalahan
prostitusi adalah fenomena yang telah menjamur di masyarakat sebagai buah dari gagalnya negara melakukan kewajibannya memenuhi
kebutuhan rakyatnya.
Menurut Muslimah
Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI), Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh
untuk mengatasi maraknya prostitusi. Pertama, penegakan hukum/sanksi
tegas kepada semua pelaku prostitusi. Lalu, kedua, penyediaan lapangan kerja.
Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah
prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup
setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan. Ketiga, pendidikan/edukasi yang
sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian
dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang
baik dan halal. Keempat, aspek Sosial. Pembinaan
untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang
juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal lain adalah pembentukan lingkungan
sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan
mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar. Kelima,
kemauan Politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan
yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur
keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Dibutuhkan political will di tingkat negara untuk menutup tuntas
pintu-pintu prostitusi.
No comments:
Post a Comment